Keamanan & Kepatuhan
Data klinik Anda, dilindungi dengan serius
Klinik memegang data paling sensitif yang dimiliki seseorang — rekam medis. Halaman ini menjelaskan, tanpa basa-basi, bagaimana Sistem Klinik melindunginya dan regulasi mana yang kami patuhi.
Enkripsi
AES-256 / TLS 1.3
Server
Singapore, Tier-1
Backup
Harian + PITR 7 hari
Regulasi
UU PDP + Permenkes 24
Enkripsi data
Semua data klinik dan pasien dienkripsi baik saat dikirim maupun saat disimpan. Tidak ada data sensitif yang berpindah dalam keadaan terbuka.
- TLS 1.2/1.3 untuk seluruh lalu lintas antara browser dan server
- Enkripsi at-rest AES-256 pada basis data dan penyimpanan berkas
- Kredensial pengguna disimpan menggunakan hashing bcrypt, bukan teks polos
Lokasi & kedaulatan data
Data klinik Anda disimpan di pusat data yang sesuai dengan UU PDP 27/2022 dan PP PSTE. Lokasi server diumumkan secara transparan, bukan disembunyikan.
- Database produksi di-host di region Asia (Singapore) pada penyedia Tier-1 dengan sertifikasi ISO 27001 & SOC 2
- Sub-prosesor utama: Supabase (database), AWS Amplify (hosting), Cloudflare (CDN & WAF)
- Tidak ada penjualan data ke pihak ketiga. Tidak ada profiling pemasaran terhadap data pasien
Backup & pemulihan
Kehilangan data klinis adalah skenario yang tidak boleh terjadi. Kami menjalankan backup otomatis berlapis dengan masa simpan yang memenuhi Permenkes 24/2022.
- Backup penuh harian + point-in-time recovery (PITR) hingga 7 hari ke belakang
- Replikasi geografis sehingga kegagalan satu pusat data tidak menghentikan layanan
- Klinik dapat meminta ekspor seluruh data sendiri kapan saja dalam format standar (CSV / FHIR)
Kontrol akses & audit log
Setiap perubahan rekam medis tercatat — siapa, kapan, dan apa yang diubah. Sesuai kewajiban Permenkes 24/2022 Pasal 17.
- Peran granular: dokter, perawat, kasir, admin, pemilik — dengan hak akses berbeda
- Audit trail otomatis untuk setiap akses dan perubahan rekam medis
- Sesi otomatis berakhir setelah tidak aktif dan dukungan login dua faktor (2FA)
Kepatuhan regulasi Indonesia
Sistem Klinik dibangun dengan asumsi default-Indonesia, bukan adaptasi dari produk luar negeri.
- Sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)
- Sesuai Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik
- Terintegrasi resmi dengan SatuSehat Kemenkes RI
- PT Dinamika Solusi Abadi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo
Roadmap & sertifikasi
Kami transparan soal apa yang sudah ada hari ini dan apa yang sedang dikerjakan. Kami tidak mengklaim sertifikasi yang belum dimiliki.
- Sedang berjalan: penerapan kontrol untuk sertifikasi ISO/IEC 27001
- Sedang berjalan: pengujian penetrasi tahunan oleh pihak ketiga independen
- Sedang berjalan: penunjukan resmi Petugas Pelindungan Data (DPO) sesuai UU PDP Pasal 53
Bila terjadi insiden
Jika terjadi pelanggaran data, kami akan memberitahu pelanggan yang terdampak paling lambat 3 × 24 jam sejak insiden diketahui, sesuai kewajiban Pasal 46 UU PDP. Pemberitahuan mencakup jenis data yang terdampak, mitigasi yang dilakukan, dan langkah yang Anda perlu ambil.
Punya pertanyaan keamanan?
Tim teknis kami siap menjawab pertanyaan mengenai arsitektur, kepatuhan, atau due diligence dari grup klinik yang lebih besar. Kami juga dapat menandatangani NDA bila diperlukan.
Halaman ini dapat berubah seiring penambahan sertifikasi & kontrol. Versi terbaru selalu tersedia di /keamanan.